Blog ini membahas tentang masalah kesehatan

Wednesday, June 8, 2016

ETIKA DAN KEWENANGAN BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN

ETIKA DAN KEWENANGAN BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN

Etika Dalam Asuhan Kehamilan
                Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarga. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling, prakonsepsi, skreming antenatal, layanan intrapartum, perawatan intensive pada neonatal dan pengakhiran kehamilan,
Kode etik suatu profesi adalah norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya. Norma yang berisi petunjuk yang harus dijalankan profesi, larangan, tingkah laku, dalam menjalankan tugasnya.Sikap etis professional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya termasuk dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam asuhan
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
Sedangkan dalam konteks lain secara luas dinyatakan bahwa:
Etik adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)

1.       Fungsi Etika Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
a.       Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
Misalnya : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
b.      Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain. Contohnya seperti bidan diatur dalam etika memberikan asuhan pelayanan sesuai standar asuhan dan dalam melakukan asuhan telah di atur dalam standar dan menerapka etika dalam asuhannya.
c.       Menjaga rahasia setiap individu
Misalnya : dalam melaksanakan pelayanannya bidan memang wajib melakukan pengakuan menjaga privacy pasien yang berdasarkan perturan yang di tetapkan dalam standar.
d.      Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
Artinya bidan di tutut bukan hanya pemberi pelayanan kesehatan melainkan memberikan asuhan dan pendidikan, contonya seperti konseling baik itu pada orang dewasa mau pun anak-anak untuk meberikan pendidikan yang sesuai etika.
e.      Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya etika itu adalah norma yang mengatur tindakan baik atau buruknya menurut yang telah di terapkan pemerintas dan terlintaskan dalam hubunggan eratnya dengan religi contohnya jangan berbuat curang karena akan mengrugikan diri sendri dan orang lain.
f.        Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu
g.       Menghasilkan tindakan yg benar
Contohnya seperti melakukan asuhan pelayanan yang bermutu sesuai standar.
h.      Mendapatkan informasi tentang hal yg sebenarnya
Contohnya seperti 58 langkah asuhan persalinan normal
i.         Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
j.        Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
Contohnya seperti meninjau suatu permasalahan kemungkin sebab akibat yang terjadi jika tindakan itu di ambil.
k.       Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
Contohnya seperti bersikap ramah, sopan santun di tempat tenaga kesehatan.
l.         Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
Contohnya bidan sebagai pengelola Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan   kebidanan. bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat,sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat, Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan  di lingkungan unit     kerjanya.
m.     Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
n.      Mengatur sikap, tindak tunduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.

2.       Tipe Pelayan Asuhan Kehamilan
Ada tiga tipe pelayanan asuhan kehamilan yaitu sebagai berikut.
a.       Layanan kehamilan primer / mandiri.
Yaitu asuhan kehamilan yang di berikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
Contoh : seorang bidan mampu menangani dan menolong pasien sendiri secara mandiri.
b.      Layanan kolaborasi.
Asuhan kehamilan yang diberikan kepada klien dengan beban tanggung jawab bersama dari semua pemberi layanan yang terlibat, contohnya bidan, dokter, atau tenaga kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.
Contoh: seorang bidan mendapat pasien hamil yang mengalami sesak nafas. Dalam tanggung jawabnya bidan tidak boleh member obat kepada pasien. Jadi bidan berkolaborasi dengan dokter untuk menangani pasien sesak. Pasien sesak ditangani dokter dan mendapat obat dari dokter.
c.       Layanan rujukan.
Asuhan kehamilan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter ahli dan tenaga kesehatan lain untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya.
Contoh : seorang bidan tidak mampu meolong seorang ibu melahirkan karna bayi besar. Jadi seorang bidan harus merujuk pasien ke rumah sakit untuk menjalani operasi sc.
3.       Hak-Hak Wanita Hamil
Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis.
a.       Hak-hak yang dimiliki wanita hamil adalah sebagai berikut
¨       Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentang obat yang diberikan kepadanya dan pelaksaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin terjadi secara langsung maupun tidak langsung, risiko bahaya yang mungkin tejadi pada diri atau bayinya slama masa kehamilan, melahirkan, dan laktasi.
¨       Wanita hamil berhak mendapatkan informasi tentang obat-oabatan yang diberikan kepadanya serta pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
¨       Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
¨       Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang professional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
b.      Hak-hak wanita hamil selama persalinan :
¨       Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
¨       Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi.
¨       Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
¨       Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang professional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
¨       Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tengtang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya, tanpa tekanan dari pihak lain.
¨       Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
¨       Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
¨       Wanita hamil berhak untu didampingi oleh orang yang merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
¨       Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.
¨       Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan satu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat member minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
¨       Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
¨       Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinnya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit di kemudian hari.
¨       Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan salama kurun waktu tertentu.
¨       Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.
c.       Hak-hak wanit hamil selama masa nifas :
¨       Istirahat pasca melahirkan 4-6 minggu untuk proses penyumbuhan organ reproduksi.
¨       Hak untuk mendapatkan cuti bekerja selama 3 bulan
¨       Seorang istri membutuhkan tempat tinggal yang aman dan nyaman untuk mendukung perkembangan psikologis. Baik bagi sang istri maupun janin yang ada di dalam kandungannya. Dalam hal ini Islam telah mewajibkan suami untuk bertanggung jawab atas ketersediaan rumah dan tempat tinggal yang memadai untuk istrinya

Hak- hak ibu ketika menerima layanan asuhan kehamilan adalah sebagai berikut (Saifuddin, 2002).
1.       Mendapatkan keterangan mengenai kondisi kesehatannya. Informasi harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
2.       Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya, dan harapannya terhadap sistem pelayanan dalam lingkungan yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.
3.       Mengetahui sebelumnya jenis prosedur  yang akan dilakukan terhadapnya.
4.       Mendapat pelayanan secara pribadi/ dihormati privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur.
5.       Menerima layanan senyaman mungkin.
6.       Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai pelayanan  yang diterima.

STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
v  STANDAR 3 : IDENTIFIKASI IBU HAMIL
Tujuannya :
1.       Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
2.       Ibu, suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil
3.       Meningkatnya cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu
4.       Bidan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan teratur
5.       Melakukan kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun masyarakat
v  STANDAR 4 : PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
Tujuannya :
1.       Memberikan pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan
2.       Bidan memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal
3.       Bidan juga harus mengenal kehamilan resti/ kelainan khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat, dan penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas
4.       Ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
5.       Meningkatnya pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan
6.       Ibu hamil, suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa yang harus dilakukan
7.       Mengurus transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan
8.       Bidan mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu hamil dan kartu pencatatan hasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
9.       Bidan ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan
v  STANDAR PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
Tujuannya :
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin
Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu
Hasilnya :
·         Perkiraan usia kehamilan yang lebih baik
·         Diagnosis dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan
·         Diagnosis dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
Persyaratannya :
1.       Bidan telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar
2.       Alat, misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik
3.       Tersedia tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat
4.       Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan
5.       Adanya sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan
6.       Bidan harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal
v  STANDAR 6 : PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
Tujuan :
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung
Pernyataan standar :
Ada pedoman pengelolaan anemia pada kehamilan
Bidan mampu :
1.       Mengenali dan mengelola anemia pada kehamilan
2.       Memberikan penyuluhan gizi untuk mencegah anemia
3.       Alat untuk mengukur kadar HB yang berfungsi baik
4.       Tersedia tablet zat besi dan asam folat
5.       Obat anti malaria (di daerah endemis malaria )
6.       Obat cacing
7.       Menggunakan KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu
Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya. Sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
v  STANDAR 7 : PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
Tujuan :
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan
Pernyataan standar :
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya
Hasilnya:
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu, penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi
Persyaratannya :
Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah
Bidan mampu :
Mengukur tekanan darah dengan benar, mengenali tanda-tanda preeklmpsia, mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan
v  STANDAR 8 PERSIAPAN PERSALINAN
Pernyataan standar:
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik
Prasyarat:
1.       Semua ibu harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan
2.       Adanya kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
3.       Bidan terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan bersih
4.       Peralatan penting untuk melakukan pemeriksaan antenatal tersedia
5.       Perlengkapan penting yang di perlukan untuk melakukan pertolongan persalinan yang bersih dan aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
6.       Adanya persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepat jika terjadi kegawat daruratan ibu dan janin
Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf
Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan

No comments:

Post a Comment