ETIKA DAN
KEWENANGAN BIDAN DALAM ASUHAN KEHAMILAN
Etika Dalam Asuhan
Kehamilan
Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama
diberbagai tempat. Hal tersebut membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu
dan keluarga. Bidan harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu
sejak konseling, prakonsepsi, skreming antenatal, layanan intrapartum,
perawatan intensive pada neonatal dan pengakhiran kehamilan,
Kode etik suatu profesi
adalah norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya. Norma yang berisi petunjuk
yang harus dijalankan profesi, larangan, tingkah laku, dalam menjalankan
tugasnya.Sikap etis professional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya
termasuk dalam mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam
asuhan
Etika diartikan
"sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia
khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran
yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik ialah suatu cabang
ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang
mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian
filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu
tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones,
1994)
Sedangkan dalam konteks
lain secara luas dinyatakan bahwa:
Etik adalah aplikasi
dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal
ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk
hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai
mereka.(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
1.
Fungsi Etika
Dan Moralitas Dalam Pelayanan Kebidanan
a.
Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan
dan Klien
Misalnya : Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti
aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk
mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
b.
Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan
mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain. Contohnya seperti bidan
diatur dalam etika memberikan asuhan pelayanan sesuai standar asuhan dan dalam
melakukan asuhan telah di atur dalam standar dan menerapka etika dalam
asuhannya.
c.
Menjaga rahasia setiap individu
Misalnya :
dalam melaksanakan pelayanannya bidan memang wajib melakukan pengakuan menjaga
privacy pasien yang berdasarkan perturan yang di tetapkan dalam standar.
d.
Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana
sesuai dengan porsinya
Artinya bidan di tutut bukan hanya pemberi
pelayanan kesehatan melainkan memberikan asuhan dan pendidikan, contonya
seperti konseling baik itu pada orang dewasa mau pun anak-anak untuk meberikan
pendidikan yang sesuai etika.
e.
Dengan etik kita mengatahui
apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya etika itu adalah
norma yang mengatur tindakan baik atau buruknya menurut yang telah di terapkan
pemerintas dan terlintaskan dalam hubunggan eratnya dengan religi contohnya
jangan berbuat curang karena akan mengrugikan diri sendri dan orang lain.
f.
Mengarahkan pola pikir
seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu
g.
Menghasilkan tindakan yg benar
Contohnya seperti
melakukan asuhan pelayanan yang bermutu sesuai standar.
h.
Mendapatkan informasi tentang hal yg sebenarnya
Contohnya
seperti 58 langkah asuhan persalinan normal
i.
Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku
manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku
pada umumnya
j.
Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yg bersifat
abstrak
Contohnya
seperti meninjau suatu permasalahan kemungkin sebab akibat yang terjadi jika
tindakan itu di ambil.
k.
Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
Contohnya seperti bersikap
ramah, sopan santun di tempat tenaga kesehatan.
l.
Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
Contohnya
bidan sebagai pengelola Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan. bagi
individu, keluarga, kelompok masyarakat,sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat,
Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan
unit kerjanya.
m.
Mengatur tata cara
pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam
organisasi profesi
n.
Mengatur sikap, tindak tunduk
orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
2.
Tipe Pelayan Asuhan Kehamilan
Ada tiga
tipe pelayanan asuhan kehamilan yaitu sebagai berikut.
a.
Layanan kehamilan primer / mandiri.
Yaitu asuhan
kehamilan yang di berikan kepada klien dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
bidan.
Contoh :
seorang bidan mampu menangani dan menolong pasien sendiri secara mandiri.
b.
Layanan kolaborasi.
Asuhan
kehamilan yang diberikan kepada klien dengan beban tanggung jawab bersama dari
semua pemberi layanan yang terlibat, contohnya bidan, dokter, atau tenaga
kesehatan profesional lainnya. Bidan merupakan anggota tim.
Contoh:
seorang bidan mendapat pasien hamil yang mengalami sesak nafas. Dalam tanggung
jawabnya bidan tidak boleh member obat kepada pasien. Jadi bidan berkolaborasi
dengan dokter untuk menangani pasien sesak. Pasien sesak ditangani dokter dan
mendapat obat dari dokter.
c.
Layanan rujukan.
Asuhan
kehamilan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter ahli
dan tenaga kesehatan lain untuk mengatasi masalah kesehatan klien di luar
kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya.
Contoh :
seorang bidan tidak mampu meolong seorang ibu melahirkan karna bayi besar. Jadi
seorang bidan harus merujuk pasien ke rumah sakit untuk menjalani operasi sc.
3.
Hak-Hak Wanita Hamil
Wanita hamil
termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami
kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis.
a.
Hak-hak yang dimiliki wanita hamil adalah sebagai
berikut
¨
Wanita hamil berhak memperoleh informasi tentang obat
yang diberikan kepadanya dan pelaksaan prosedur oleh petugas kesehatan yang
merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin terjadi
secara langsung maupun tidak langsung, risiko bahaya yang mungkin tejadi pada
diri atau bayinya slama masa kehamilan, melahirkan, dan laktasi.
¨
Wanita hamil berhak mendapatkan informasi tentang
obat-oabatan yang diberikan kepadanya serta pengaruhnya secara langsung maupun
tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.
¨
Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang
pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan
bayinya.
¨
Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan
nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada
petugas kesehatan yang professional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
b.
Hak-hak wanita hamil selama persalinan :
¨
Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi
tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi
ketidaknyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
¨
Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya
diberi premedikasi sebelum operasi.
¨
Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang
pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan
bayinya.
¨
Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama obat dan
nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada
petugas kesehatan yang professional bila terjadi reaksi terhadap obat tersebut.
¨
Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tengtang
diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui
kemungkinan risiko yang akan terjadi pada dirinya, tanpa tekanan dari pihak lain.
¨
Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan
kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama
melahirkan.
¨
Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang
keuntungan suatu prosedur bagi bayi dan dirinya sesuai indikasi medis.
¨
Wanita hamil berhak untu didampingi oleh orang yang
merawatnya selama dalam keadaan stress persalinan.
¨
Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil
berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri
sendiri maupun bayinya.
¨
Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan
bayinya dilakukan satu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat member
minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
¨
Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi
tentang orang yang menolong persalinannya serta kualifikasi profesionalnya
untuk kepentingan surat keterangan kelahiran.
¨
Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi
tentang kondisi diri sendiri dan bayinnya yang dapat menimbulkan masalah atau
penyakit di kemudian hari.
¨
Wanita hamil berhak atas dokumen lengkap tentang diri
dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan salama kurun waktu
tertentu.
¨
Wanita hamil berhak untuk menggunakan dokumen medis
lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah
sakit.
c.
Hak-hak wanit hamil selama masa nifas :
¨
Istirahat pasca melahirkan 4-6 minggu untuk proses
penyumbuhan organ reproduksi.
¨
Hak untuk mendapatkan cuti bekerja selama 3 bulan
¨
Seorang istri membutuhkan tempat tinggal yang aman dan
nyaman untuk mendukung perkembangan psikologis. Baik bagi sang istri maupun
janin yang ada di dalam kandungannya. Dalam hal ini Islam telah mewajibkan
suami untuk bertanggung jawab atas ketersediaan rumah dan tempat tinggal yang
memadai untuk istrinya
Hak- hak ibu
ketika menerima layanan asuhan kehamilan adalah sebagai berikut (Saifuddin,
2002).
1.
Mendapatkan keterangan mengenai kondisi kesehatannya.
Informasi harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
2.
Mendiskusikan keprihatinannya, kondisinya, dan harapannya
terhadap sistem pelayanan dalam lingkungan yang dapat ia percaya. Proses ini
berlangsung secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.
3.
Mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan terhadapnya.
4.
Mendapat pelayanan secara pribadi/ dihormati
privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur.
5.
Menerima layanan senyaman mungkin.
6.
Menyatakan pandangan dan pilihannya mengenai
pelayanan yang diterima.
STANDAR PELAYANAN ANTENATAL
v
STANDAR 3
: IDENTIFIKASI IBU HAMIL
Tujuannya :
Tujuannya :
1.
Bidan
melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala
untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya
agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur
2.
Ibu,
suami, anggota masyarakat menyadari manfaat pemeriksaan kehamilan secara dini
dan teratur, serta mengetahui tempat pemeriksaan hamil
3.
Meningkatnya
cakupan ibu hamil yang memeriksakan diri sebelum kehamilan 16 minggu
4.
Bidan
bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan kader untuk menemukan ibu hamil dan
memastikan bahwa semua ibu hamil telah memeriksakan kandungan secara dini dan
teratur
5.
Melakukan
kunjungan rumah dan penyuluhan masyarakat secara teratur untuk menjelaskan
tujuan pemeriksaan kehamilan kepada ibu hamil, suami, keluarga maupun
masyarakat
v
STANDAR 4
: PEMERIKSAAN DAN PEMANTAUAN ANTENATAL
Tujuannya :
Tujuannya :
1.
Memberikan
pelayanan antenatal berkualitas dan deteksi dini komplikasi kehamilan
2.
Bidan
memberikan sedikitnya 4 kali pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi
anamnesis dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan
berlangsung normal
3.
Bidan juga
harus mengenal kehamilan resti/ kelainan khususnya anemia, kurang gizi,
hipertensi, PMS/infeksi HIV ; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat, dan
penyuluhan kesehatan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas
4.
Ibu hamil
mendapatkan pelayanan antenatal minimal 4 kali selama kehamilan
5.
Meningkatnya
pemanfaatan jasa bidan oleh masyarakat. Deteksi dini dan komplikasi kehamilan
6.
Ibu hamil,
suami, keluarga dan masyarakat mengetahui tanda bahaya kehamilan dan tahu apa
yang harus dilakukan
7.
Mengurus
transportasi rujukan jika sewaktu-waktu terjadi kegawatdaruratan
8.
Bidan
mampu memberikan pelayanan antenatal berkualitas, termasuk penggunaan KMS ibu
hamil dan kartu pencatatan hasil pemeriksaan kehamilan (kartu ibu )
9.
Bidan
ramah, sopan dan bersahabat pada setiap kunjungan
v
STANDAR
PELAYANAN 5 : PALPASI ABDOMINAL
Tujuannya :
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin
Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu
Hasilnya :
Tujuannya :
Memperkirakan usia kehamilan, pemantauan pertumbuhan janin, penentuan letak, posisi dan bagian bawah janin
Pernyataan standar :
Bidan melakukan pemeriksaan abdomen dengan seksama dan melakukan partisipasi untuk memperkirakan usia kehamilan. Bila umur kehamialn bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah, masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu
Hasilnya :
·
Perkiraan
usia kehamilan yang lebih baik
·
Diagnosis
dini kehamilan letak, dan merujuknya sesuai kebutuhan
·
Diagnosis
dini kehamilan ganda dan kelainan lain serta merujuknya sesuai dengan kebutuhan
Persyaratannya :
1.
Bidan
telah di didik tentang prosedur palpasi abdominal yang benar
2.
Alat,
misalnya meteran kain, stetoskop janin, tersedia dalam kondisi baik
3.
Tersedia
tempat pemeriksaan yang tertutup dan dapat diterima masyarakat
4.
Menggunakan
KMS ibu hamil/buku KIA , kartu ibu untuk pencatatan
5.
Adanya
sistem rujukan yang berlaku bagi ibu hamil yang memerlukan rujukan
6.
Bidan
harus melaksanakan palpasi abdominal pada setiap kunjungan antenatal
v
STANDAR 6
: PENGELOLAAN ANEMIA PADA KEHAMILAN
Tujuan :
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung
Pernyataan standar :
Ada pedoman pengelolaan anemia pada kehamilan
Tujuan :
Menemukan anemia pada kehamilan secara dini, dan melakukan tindak lanjut yang memadai untuk mengatasi anemia sebelum persalinan berlangsung
Pernyataan standar :
Ada pedoman pengelolaan anemia pada kehamilan
Bidan mampu :
1.
Mengenali
dan mengelola anemia pada kehamilan
2.
Memberikan
penyuluhan gizi untuk mencegah anemia
3.
Alat untuk
mengukur kadar HB yang berfungsi baik
4.
Tersedia
tablet zat besi dan asam folat
5.
Obat anti
malaria (di daerah endemis malaria )
6.
Obat
cacing
7.
Menggunakan
KMS ibu hamil/ buku KIA , kartu ibu
Proses yang harus dilakukan bidan :
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya. Sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
Memeriksa kadar HB semua ibu hamil pada kunjungan pertama dan pada minggu ke-28. HB dibawah 11gr%pada kehamilan termasuk anemia , dibawah 8% adalah anemia berat. Dan jika anemia berat terjadi, misalnya wajah pucat, cepat lelah, kuku pucat kebiruan, kelopak mata sangat pucat, segera rujuk ibu hamil untuk pemeriksaan dan perawatan selanjutnya. Sarankan ibu hamil dengan anemia untuk tetap minum tablet zat besi sampai 4-6 bulan setelah persalinan.
v
STANDAR 7
: PENGELOLAAN DINI HIPERTENSI PADA KEHAMILAN
Tujuan :
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan
Pernyataan standar :
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya
Hasilnya:
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu, penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi
Persyaratannya :
Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah
Bidan mampu :
Mengukur tekanan darah dengan benar, mengenali tanda-tanda preeklmpsia, mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan
Tujuan :
Mengenali dan menemukan secara dini hipertensi pada kehamilan dan melakukan tindakan yang diperlukan
Pernyataan standar :
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenal tanda serta gejala pre-eklampsia lainnya, serta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya
Hasilnya:
Ibu hamil dengan tanda preeklamsi mendapat perawatan yang memadai dan tepat waktu, penurunan angka kesakitan dan kematian akibat eklampsi
Persyaratannya :
Bidan melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur, pengukuran tekanan darah
Bidan mampu :
Mengukur tekanan darah dengan benar, mengenali tanda-tanda preeklmpsia, mendeteksi hipertensi pada kehamilan, dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan
v
STANDAR 8
PERSIAPAN PERSALINAN
Pernyataan standar:
Pernyataan standar:
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya
pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih
dan aman serta suasana yang menyenangkan akan di rencanakan dengan baik
Prasyarat:
1.
Semua ibu
harus melakukan 2 kali kunjungan antenatal pada trimester terakhir kehamilan
2.
Adanya
kebijaksanaan dan protokol nasional/setempat tentang indikasi persalinan yang
harus dirujuk dan berlangsung di rumah sakit
3.
Bidan
terlatih dan terampil dalam melakukan pertolongan persalinan yang aman dan
bersih
4.
Peralatan
penting untuk melakukan pemeriksaan antenatal tersedia
5.
Perlengkapan
penting yang di perlukan untuk melakukan pertolongan persalinan yang bersih dan
aman tersedia dalam keadaan DTT/steril
6.
Adanya
persiapan transportasi untuk merujuk ibu hamil dengan cepat jika terjadi kegawat
daruratan ibu dan janin
Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf
Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan
Menggunakan KMS ibu hamil/buku KIA kartu ibu dan partograf
Sistem rujukan yang efektif untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi selama kehamilan
No comments:
Post a Comment