Asas-asas
pelayanan kesehatan (benefecience)
Asas-asas penyelenggaraan pelayanan kesehatan adalah rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap penyelenggara pelayanan kesehatan bermutu untuk meminimalisasi konflik hukum antara rumah sakit, dokter dan tenaga kesehatan lainnnya dengan pasien. Asas-asas pelayanan kesehatan tersebut antara lain:
1.
Asas tepat waktu
Asas tepat waktu merupakan asas yang sangat penting diperhatikan oleh
para provider jasa layanan kesehatan khususnya para dokter. Karena
keterlambatan penanganan seorang pasien akan dapat berakibat fatal yaitu kematian
pasien. Penanganan yang berkesan lambat dan asal-asalan terhadap pasien sangat
tidak terpuji dan bertentangan dengan asas tepat waktu ini. Kecepatan dan
ketepatan penanganan terhadap pasien yang sakit merupakan salah satu faktor
yang dapat berakibat terhadap kesembuhan pasien.
2. Asas Iktikad Baik.
(Beneficence)
Asas
ini bersumber pada prinsip etis berbuat baik (beneficence) yang perlu
diterapkan dalam pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan. Seorang dokter
berkewajiban memberikan upaya pelayanan kesehatan yang maksimal atas dasar
itikat baiknya terhadap setiap pengguna jasa layanan kesehatan tersebut.
Sebagai profesional seorang dokter dalam menerapkan asas itikad baik ini akan
tercermin dengan penghormatan terhadap hak pasien dan pelaksanaan praktek
kedokteran yang selalu berpegang teguh pada standar profesi. Kewajiban untuk
berbuat baik ini tentunya tidak harus mengorbankan atau merugikan diri sendiri.
3. Asas Kejujuran.
(Principle of Veracity)
Kejujuran
antara dokter dan pasien merupakan salah satu hal penting dalam hubungan dokter
pasien.. Awal timbulnya perseteruan antara pihak provider jasa layanan
kesehatan dengan para receiver jasa layanan kesehatan ini adalah adanya
ketidakjujuran atau keterbukaan diantara keduanya. Seorang dokter yang seharusnya
memberikan informasi yang akurat tentang tindakan apa yang akan dilakukan,
bagaimana cara melakukannya, kemungkinan resiko medis yang akan timbul jika
tindakan ini dilakukan atau tidak dilakukan termasuk berapa besar biaya yang
mungkin timbul dari tindakan tersebut jika dilakukan dan berapa lama perawatan
yang dibutuhkan. Pada sisi lain pasienpun harus jujur dan terbuka atas setiap
informasi medis yang dibutuhkan oleh dokter dalam menangani penyakitnya,
termasuk kejujuran atas kesediaan untuk menerima atau menolak tindakan medik
yang disarankan oleh dokter, termasuk kesanggupan membiayai setiap tindakan
yang akan dilakukan terhadap dirinya.
4. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini sangat penting dalam sebuah
transaksi terapeutik dimana dokter sebagai pemberi jasa layanan kesehatan dan
pasien sebagai penerima jasa layanan ini harus berada dalam kesetaraan dan
keseimbangan sehingga setiap keputusan terhadap tindakan apa yang dilakukan
atau tidak dilakukan oleh dokter terhadap pasien telah merupakan sebuah upaya
kompromi diantara kedua belah pihak. Hal ini tentunya akan semakin meminimalisasi konflik
hukum yang mungkin akan terjadi.
Senada
dengan penyelenggaraan praktek pelayanan kesehatan tersebut diatas, Catherine
Tay Swee Kian dalam Munir Fuady (2005:6-8)mengatakan bahwa praktek profesional
dokter haruslah mengedepankan asas-asas etika modern yang meliputi : Prinsip
Asas Etika Kebidanan:
Principle
of Respect of the Autonomy.
Asas ini (autonomy) menghendaki agar pasien yang mempunyai kapasitas
sebagai subjek hukum yang cakap berbuat, diberikan kesempatan untuk menentukan
pilihannya secara rasional, sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasinya
untuk menentukan nasibnya sendiri (selfdetermination).
Walaupun
pilihan pasien salah, dokter tetap harus menghormatinya dan berusaha untuk
menjelaskannya dengan sebenarnya menurut pengetahuan dan keterampilan
profesional dokter tersebut agar pasien benar-benar mengerti tentang akibat
yang akan timbul tatkala pilihannya tidak sesuai dengan anjuran dokter. Misalnya
penolakan pemberian transfusi darah oleh pasien karena alasan agama tidak
mengizinkan. Dalam terjadi demikian, dokter harus memberikan masukan kepada
pasien tentang dampak negatif yang mungkin timbul sebagai akibat ditolaknya
transfusi tersebut.
Dalam memberikan informasi kepada pasien, dokter hendaknya menyadari bahwa
kurangnya pengetahuan pasien tentang kesehatan dan rasa takut terhadap
penyakitnya serta latar belakang keyakinan-nya, adat istiadat, sosial ekonomi
pasien akan sangat mempengaruhi persetujuan yang akan diberikannya.
Principle of Veracity.
Kejujuran
atau veracity atau honesty merupakan satu asas yang harus sama-sama dijunjung
tinggi baik oleh dokter atau maupun pasien. Pasien harus jujur
menceritakan riwayat penyakitnya tanpa harus ada yang disembunyikan kepada
dokter, demikian pula sebaliknya dokter atau harus pula secara jujur
menginformasikan hasil pemeriksaan, penyakit serta langkah-langkah pengobatan
yang akan dilakukannya tentu dengan cara-cara yang bijaksana.
Principle of Non Maleficence.
Asas tidak menyakiti atau nonmaleficence mengandung makna bahwa
sejauh mungkin dalam upaya melakukan pelayanan kesehatan atau tindakan medis
kepada pasiennya sedapat mungkin dokter menghindarkan rasa sakit yang dialami
oleh pasiennya. Rasa
sakit ini dapat dimaknai dengan rasa sakit pada fisik maupun psikhis sang
pasien, karena tidak jarang masih kita temui perilaku atau sikap dokter
dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien yang kurang ramah atau bahkan
acuh tak acuh sehingga dapat menimbulkan rasa sakit hati dari pasien dan atau
keluarganya.Tindakan operatif yang cenderung menimbulkan rasa sakit secara
fisik akan dapat diterima oleh pasien sebagai suatu kenyataan yang tidak dapat
dihindari, apabila sebelumnya telah mendapatkan penjelasan yang cukup dari
dokter yang bersangkutan.
Principle of Beneficence.
Istilah atau kata lain dari asas murah hati ini adalah beneficence,
adalah suatu asas yang sangat menekankan kepada para dokter sebagai tenaga
profesional agar dalam setiap upayanya pelayanan kesehatan yang dilakukan
terhadap pasien atau masyarakat agar mengutamakan sifat murah hati,mudah
menolong orang tanpa pilih kasih, dan bersikap dermawan khususnya bagi
penderita yang kurang mampu.
Principle of
Confidentiality
Dokter
harus dapat dipercaya dan setia terhadap amanah yang diberikan pasien
kepadanya. Seorang pasien datang kepada dokter mempercayakan penyakit yang
diderita termasuk hal-hal yang menyangkut kerahasiaanya yang berhubungan dengan
penyakit tersebut, karena dia percaya bahwa dokter tersebut mampu
memberikan kesembuhan dan sekaligus menjaga kerahasiaanya tersebut. Kepercayaan
yang besar ini merupakan suatu amanah bagi dokter untuk berupaya
semaksimal mungkin menyembuhkan pasiennya berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilannya
Principle of Justice
Dokter
dalam melakukan upaya pelayanan kesehatannya tidak dibenarkan membedakan status
ekonomi ataupun status sosial dari pasien. Dokter wajib memberikan penghormatan
yang sama kepada seluruh pasiennya dan juga memberi penghargaan sama atas
hak-hak pasien, seperti hak atas kerahasiaan atau privacy pasien, hak atas
informasi dan memberikan persetujuannya, dan sebagainya.
No comments:
Post a Comment